Metode Berdalil Khawarij Dalam Timbangan Manhaj Salaf
METODE BERDALIL KHAWARIJ DALAM TIMBANGAN MANHAJ SALAF
Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah
Setiap orang yang menyimpang dari Sunnah mesti berpijak pada landasan yang lemah selemah jaring laba-laba, yang dengan pijakan tersebut dia menganggap dirinya di atas al-haq, padahal dia telah menyimpang dari jalan yang lurus.
Di antara hal yang menunjukkan penyimpangan mereka dari jalan yang lurus bahwa ahli bid’ah memiliki metode-metode istidlâl(berdalil) yang menyimpang dari manhaj Ahli Sunnah wal Jamâ’ah. Penyimpangan dalam metode istidlâl inilah yang menyebabkan mereka tergelincir ke dalam jurang kesesatan.
Di antara kelompok bid’ah kawakan[1]yang sejak zaman awal Islam berpijak pada metode istidlâl yang menyimpang adalah kelompok Khawârij yang telah disepakati oleh para Shahabat. Khalifah ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu mengomentari slogan mereka ‘Tidak ada hukum kecuali kepunyaan Allâh’ dengan berkata, “Itu adalah kalimat yang haq, namun dimaksudkan untuk kebatilan “ [Shahîh Muslim no.1774].
Metode istidlâl Khawârij ini ternyata masih diwarisi oleh kelompok-kelompok Khawârij yang muncul pada generasi-generasi berikutnya hingga zaman ini, seperti pemikiran takfîr yang tidak berbeda antara para pendahulu Khawarij dengan Khawarij kontemporer.
Mengingat kelompok Khawârij ini selalu muncul hingga Hari Kiamat sebagaimana tertuang dalam hadits shahîhdari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sudah seyogyanya Setiap Muslim wajib membentengi dirinya dari syubhat-syubhat Khawarij ini agar selamat dari jalan kebinasaaan mereka.
Dalam bahasan manhaj kali ini, kami rangkumkan sisi-sisi penyimpangan metode istidlâlyang banyak kami adaptasi dari kitab Taqrîrâtu Aimmatid Da’wah fî Mukhâlafati Madzhabil Khawâriji wa Ibthâlihi yang ditulis oleh DR. Muhammad Hisyâm Thâhiri.
SIKAP KHAWARIJ TERHADAP AL-QUR`ÂN
Setiap sekte Khawârij mengklaim memiliki sumber-sumber pengambilan dalil yang berdasarkan syariat dan beristidlal dengannya. Akan tetapi, ternyata mereka berpecah-belah menjadi banyak kelompok yang saling berselisih dan saling mengkafirkan satu dengan yang lainnya. Mereka berpecah-belah menjadi kelompok-kelompok. Setiap kelompok menyelisihi kelompok yang lain dalam perkara dasar dan aqidah.
Banyak sekali sekte dalam Khawarijdan semuanya menisbahkan diri kepada Islam dan mengakui Al-Qur’ân. Nash-nash Al-Qur`ân yang mereka pandang mendukung mereka, akan mereka pegangi. Dan nash-nash yang menurut mereka tidak sejalan dengan pemahaman mereka, maka mereka berusaha melarikan diri darinya dengan takwil yang tidak bertentangan dengan dasar dan ajaran mereka.
Maka, jadilah mereka tidak melihat Al-Qur’ân kecuali dari sela-sela pemikiran-pemikiran dan keyakinan-keyakinan mereka, dan mereka tidak memahami satupun dari makna-maknanya kecuali dengan kacamata cara pandang mereka dan di bawah pengaruh kendali madzhab mereka “ [Al-Ittijâhât Al-Munharifah Fi Tafsîril Qur’ânil Karîm oleh Dr. Muhammad Husain Adz-Dzahabi hal. 68-69].
Bahkan Jama’ah Takfir dan Hijrah – salah satu kelompok Khawarij zaman ini – menyatakan bahwa Al-Qur’ân tidak membutuhkan kepada tafsir dan mereka mengatakan, “ Barangsiapa meyakini bahwa Kalâmullâh dan Hadits Rasul-Nya n membutuhkan kepada syarah (penjelasan), maka dia telah kafir ! karena dia meyakini bahwa perkataan manusia lebih jelas dan lebih gamblang daripada perkataan Allâh Azza wa Jalla!?“. [Dirâsatun ‘anil Firaqi wa Tarîkhil Muslimîn hlm. 139].
Perkataan mereka ini jelas merupakan pengkafiran terhadap para ulama dan para imam Salaf yang menjelaskan Al-Qur`ân kepada manusia.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “ Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Mereka mengucapkan dari perkataan sebaik-baik manusia ‘ yaitu dari Al-Qur`ân , sebagaimana tertuang dalam hadits Abu Sa’id Radhiyallahu anhu yang sebelumnya ‘Mereka membaca Al-Qur`ân‘,. Dan ungkapan pertama yang membuat mereka khurûj (keluar dari jalan lurus) adalah perkataan mereka ‘Tidak ada hukum kecuali milik Allâh Azza wa Jalla ‘. Mereka mengambil dari Al-Qur`ân dan mereka membawanyakepada yang bukan tempatnya “ [Fathul Bâri VI/716].
Ringkasnya, Khawârij mengakui Al-Qur`ân sebagai dasar hujjah sesuai dengan pemahaman mereka pribadi, bukan dengan pemahaman generasi yang diturunkan Al-Qur`ân kepada mereka, generasi Shahabat Radhiyallahu anhum.
SIKAP KHAWARIJ TERHADAP SUNNAH
Khawarij banyak menolak Sunnah-sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka anggap menyelisihi pemahaman-pemahaman mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Khawarij Haruriyyah menyitir ittiba’ Al-Qur`ân dengan pemikiran-pemikiran mereka, dan mereka tinggalkan Sunnah-sunnah yang mereka anggap menyelisihi Al-Qur’an “ [Majmu’ Fatawa 28/491].
Beliau rahimahullah juga berkata, “Khawarij telah menyatakan bolehnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam curang dan sesat di dalam Sunnahnya dan mereka tidak mewajibkan ketaatan dan ittiba’ kepadanya. Mereka hanyalah membenarkannya dalam apa yang Beliau sampaikan dari Al-Qur`ân, bukan apa yang beliau syariatkan dari Sunnah yang – mereka anggap – menyelisihi zhahir Al-Qur`ân “ [Majmû’ FatâwâIXX/73].
Khawarij tidak memperdulikan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memansukhkan sebagian ayat Al-Qur`ân, atau yang mengkhususkan sebagian keumuman ayat Al-Qur`ân, atau yang menambah hukum-hukumnya [Lihat At-Tafsîr wal MufassirûnII/312-313].
Di antara aqidah Azariqah Khawarij, mereka menggugurkan hukuman rajam atas pezina karena tidak disebutkan dalam Al-Qur`ân! [Al-Milal wan Nihal hlm. 121].
Di antara sekte dari Khawarij, mereka mengkafirkan umat … dan tidak berhujjah dengan Sunnah sama sekali. [Lihat At-Tanbih war Raddu ‘Ala Ahlil Ahwa’ wal Bida’ hal. 42].
Sikap mereka yang menolak hadits-hadits yang menurut mereka bertentangan dengan Al-Qur`ân telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jauh-jauh hari, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari pengingkaran terhadap sunnahnya dalam sabdanya:
لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ أَمْرٌ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ
“Jangan sampai aku mendapati seseorang diantara kalian bertelekan diatas ranjangnya,datang perkara yang aku perintahkan atau yang aku larang, lalu ia berkata, ‘ Aku tidak tahu ,apa yang kami dapati dalam Kitabullah kami ikuti(dan yang tidak kami dapati dalam Kitabullah tidak kami ikuti’”. [HR. oleh Tirmidzi dalam Jami’nyaV/36 dan dishahîhkan oleh Al-Albâni dalam Takhrij MisykatI/57].
KHAWARIJ MEMALSUKAN HADITS-HADITS
Di antara kelompok Khawarij, ada yang memalsulkan hadits-hadits tentang celaan atas ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dan ‘Ali Radhiyallahu anhu untuk membela pemikiran mereka dan memasarkannya di kalangan manusia. [Lihat Al-Ittijâhât Al-Munharifah fil Qur’ânil Karîm hlm. 71].
Imam Ibnu Mahdi rahimahullah menyatakan bahwa Khawârij memalsukan hadits yang berbunyi :
إِذَا أَتَاكُمُ الْحَدِيْثُ عَنِّيْ فَأَعْرِضُوْهُ عَلَى كِتَابِ اللهِ, فَإِنْ وَافَقَ كِتَابَ اللهِ فَأَنَا قُلْتُهُ
“Jika datang hadits kepada kalian dariku, maka paparkanlah pada Kitâbullâh, jika sesuai dengan Kitâbullâh, maka berarti aku mengatakannya“[Muqaddimah kitab Al-Maudhû’ât oleh Ibnul Jauzi rahimahullah].
SIKAP KHAWARIJ TERHADAP IJMA’ DAN QIYÂS
Khawarij menolakberhujjahdenganIjma’. Al-Baghdâdi rahimahullah berkata, “ Mereka (Ahlu Sunnah) berkata, “Pokok-pokok hukum-hukum syariata dalah Al-Qur`ân, Sunnah, dan Ijma’ Salaf. Mereka menganggap kafir orang yang tidak mengakui bahwa Ijma’ para Shahaba tadalah hujjah, dan mereka menganggap kafir golongan Khawarij yang menolak Ijma’ danSunnah.“ [al-FarquBainal Firaq hlm.337].
Khawarij menolak Ijma’ para Shahabat hingga mereka membatalkan khilafah ‘Utsmân Radhiyallahu anhu dan khilafah ‘Ali Radhiyallahu anhu. Bahkan orang-orang Khawarij mengkafirkan orang yang mengikutiIjma’. [Lihat Dirâsâtun ‘anil Firaqi wa Tarîkhil Muslimîn hlm. 143].
Adapun qiyâs, maka mereka adalah orang yang paling getol berpegang dengannya. [al-Milal wan Nihalhlm. 116].
KEDUDUKAN AL-QUR’AN, SUNNAH, IJMA’, DAN QIYÂS DALAM ISLAM
Para Imam Ahli Sunnah wal Jama’ah sudah menyatakan bahwa mashdartalaqqi (sumber-sumber pengambilan hukum) dalam Islam adalah[1] Kitâbullâh, [2] Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keduanya dipahami dengan pemahaman Salafush Shalih [3] Ijma’ yang sah, dan [4] Qiyâs yang shahîh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya yang diikuti dalam penetapan hukum-hukum Allâh adalah Kitâbullâh dan Sunnah Rasul-Nya ndan jalan para pendahulu atau generasi pertama, tidak boleh menetapkan hukum syar’i dengan tanpa tiga pokok ini, dalam keadaan apapun baik secara nash atau istimbath (penyimpulan).“ [Iqtidhâ’ Shirâthil MustaqîmII/207-208].
Syaikh ‘Abdurrahmân bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah berkata,“ Dalil-dalil yang disepakati ada tiga: Al-Qur`ân, Sunnah, Ijma’ Salaful Ummah dan para imam mereka. Adapun qiyas yang shahîh, maka menurut sebagian Ulama adalah hujjah, jika tidak bertentangan dengan Al-Qur`ân dan Sunnah. Jika qiyâs tersebut menyelisihi nash atau zhahir, maka bukanlah hujjah. Dan inilah yang disepakati oleh para Ulama terdahulu dan belakangan.“ [Majmû’atu Rasâil wal Masâil 2/2/27, Ad-Durar as-Saniyah 2/243 dan 8/182, Al-Mathlab Al-Hamîd hal. 221, dan Mishbâhu Azh-Zhalâm hal. 252]).
Syaikh Abdul ‘Azîz bin Bâz t berkata, “Para ulama Islam telah sepakat bahwa pokok-pokok landasan (agama) yang disepakati ada tiga: Kitâbullâh, Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Ijma’ para ulama.
Para Ulama berbeda pendapat tentang pokok-pokok yang lainnya, yang terpenting dari pokok-pokok yang lain tersebut adalah qiyâs, dan Jumhur berpendapat bahwa qiyâs adalah dasar yang keempat jika terpenuhi syarat-syaratnya yang mu’tabar.
Adapun Sunnah, maka tidak ada perselisihan bahwa Sunnah merupakan pokok yang tersendiri, dan bahwa dia adalah pokok yang kedua dari pokok-pokok Islam dan bahwa wajib atas seluruh kaum muslimin, bahkan wajib atas seluruh umat agar berpegang dengannya, bersandar atasnya, dan berhujjah dengannya, jika shahih sanadnya dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Hal ini telah ditunjukkan oleh ayat-ayat yang banyak dalam Kitâbullâh dan hadits-hadits yang shahîh dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana seluruh para Ulama telah sepakat untuk mengambilnya dan mengingkari orang yang berpaling darinya atau yang menyelisihinya.
Dan telah muncul satu golongan pada awal Islam yang mengingkariSunnah – dengan sebab ketidakpercayaan mereka kepada para Shahabat g , seperti Khawarij; karena sesungguhnya Khawarij mengkafirkan banyak dari para Shhabat dan menilai mereka telah berbuat fasik. Maka, golongan Khawarij tidak bersandar kecuali hanya kepada Kitâbullâh, karena buruknya persangkaan mereka terhadap para Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“ [Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ahVIII/132-133].
TAHRIF KHAWARIJ TERHADAP NASH-NASH
Tahrif (penyelewengan) Khawarij terhadap nash-nash sudah menjadi karakteristik mereka dari masa ke masa. Mereka memelintir nash-nash agar sesuai dengan pemikiran-pemikiran mereka yang rusak.
Al-Imam al-Bukhâri rahimahullah berkata:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ الله عَزَّ وَجَلَّ، وَقَالَ: إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
‘Abdullâh bin ‘Umar Radhiyallahu anhu memandang Khawarij sebagai sejelek-jelek makhluk Allâh Azza wa Jalla dan dia mengatakan, ‘Mereka beranjak menuju ayat-ayat tentang orang-orang kafir, lalu menerapkan pada orang-orang yang beriman “ [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Shahihnya 6/2539 secara mu’allaq dan dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul BâriXII/298, “ Diriwayatkan secara maushuloleh Ath-Thabari rahimahullah dalam Musnad Ali … dan sanadnya shahîh “. Atsar ini juga diriwayatkan secara maushul oleh Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid 23/335].
Sebagai contoh firman Allâh Azza wa Jalla berikut ini :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [Al-Mâidah/5:44].
Mereka berkata, “ Setiap pelaku dosa-dosa, sungguh telah berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allâh“. [ Bida’ut Tafâsîr hlm. 70 dan At-Tafsîr wal MufassirûII/305].
Syaikh ‘Abdurrahmân bin Hasan t berkata, “ Sesungguhnya mengambil zhahir-zhahir nash-nash yang menyelisihi pokok-pokok Sunnah dan manhaj para Shahabat, Tabi’in, dan Ulama umat merupakan pemikiran Khawarij“. [Irsyâd Thâlibil Huda hlm. 58].
Golongan Khawarij hanya mengandalkan pemahaman-pemahaman mereka dalam memahami nash-nash. Seandainya mereka mau menelaah tafsir-tafsir yang mu’tamad, yang diriwayatkan oleh para Shahabat yang agung dan para Ulama yang mulia, niscaya akan tampak bagi mereka kebenaran.
KHAWARIJ MENOLAK KEHUJJAHAN PERKATAAN PARA SAHABAT
Muhammad bin Yusuf Uthfaisy seorang tokoh Ibadhiyah Khawarij berkata tentang firman Allâh Azza wa Jalla :
بَلَىٰ مَنْ كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“(bukan demikian), yang benar: barangsiapa berbuat kejelekan dan ia Telah diliputi oleh kesalahannya, mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya“. [Al-Baqarah/2:81].
Kejelekan yaitu perbuatan yang buruk, dan dia adalah dosa besar. Sama saja apakah berupa nifak atau syirik, dan termasuk dosa-dosa-besar adalah melakukan dosa-dosa terus-menerus. Jika kamu berkata, ‘Kaum kami telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas q bahwa yang dimaksud kejelekan di dalam ayat ini adalah kesyirikan, demikian juga dikatakan oleh Syaikh Hud bahwa maksudnya adalah kesyirikan’, maka aku katakan: Apa yang aku sebutkan lebih utama daripada yang disebutkan keduanya (?!).“ [ Al-Ittijâhât Al-Munharifah fî Tafsîril Qur`ânil Karîm hlm. 67].
Lihatlah bagaimana dia mendahulukan pemahamannya atas pemahaman sahabat yang mulia penafsir Al-Qur`ân yang didoakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?! .
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bâz rahimahullah berkata, “Dan telah muncul sebuah kelompok pada awal Islam yang mengingkari Sunnah – dengan sebab ketidakpercayaan mereka kepada para Shahabat Radhiyallahu anhum, seperti Khawarij. Karena sesungguhnya Khawarij mengkafirkan banyak Shahabat dan memfasiqkan mereka. Maka jadilah Khawarij tidak bersandar kecuali kepada Kitâbullâh, karena buruknya persangkaan mereka terhadap para Shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ahVIII/132-133].
Adapun para Ulama Sunnah dari masa ke masa mereka meyakini kehujjahan para Shahabat sesuai dengan nash-nash dari Al-Qur`ân dan Sunnah yang menunjukkan atas kehujjahan perkataan mereka.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. “ [At-Taubah/9:100].
Al-Hafizh Al-‘Alâ`i rahimahullah berkata, “Orang yang diridhai oleh Allâh, mengapa tidak diteladani perbuatannya dan diikuti ucapannya? ” [Ijmâlul Ishâbah hlm. 57].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian generasi sesudah mereka”. [Muttafaq Alaih].
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ” Dan yang demikian itu mengharuskan didahulukannya mereka (Shahabat Nabi) dalam setiap bab dari bab-bab kebaikan. Dan jika seandainya mereka hanya baik dari sebagian segi saja, maka mereka bukanlah sebaik-baik generasi secara mutlak”. [I’lâmul Muwaqqi’înIV/136].
Al-Imam Al-Auzâ’i rahimahullah berkata, “Sabarkan (tetapkan) dirimu diatas Sunnah, berhentilah dimana kaum (para Shahabat) berhenti, katakanlah apa yang mereka katakan dan diamlah terhadap yang telah mereka diamkan serta berjalanlah di jalan As-Salaf Ash-Shalih, karena mereka mencukupkan kamu apa yang telah mencukupkan mereka ” [Dzammul Kalâm wa Ahlihi V/117-118]).
KHAWARIJ MENGIKUTI NASH-NASH YANG MUTASYABIH
Di antara ciri Khawarij, mereka menyeleweng dari prinsip-prinsip agama yang muhkam (jelas) dan mengikuti mutasyabihat(perkara-perkara yang samar). Allâh Azza wa Jalla berfirman :
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
”Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur`ân) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamât. Itulah pokok-pokok isi Al-Qur`ân dan yang lain (ayat-ayat) mutasyâbihât.Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyâbihât daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allâh. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyâbihât. Semuanya itu dari sisi Rabbn kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal. “ [Ali ‘Imrân/3:7].
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat maka merekalah yang disebut oleh Allâh. Maka berhati-hatilah dari mereka“ [Muttafaq Alaih].
Nash-nash terbagi menjadi dua: ada yang muhkam dan ada yang mutasyâbih. Muhkam artinya yang jelas dan gamblang dalâlahnya. Sedangkan mutasyâbih adalah yang tidak bisa memahaminya kecuali orang-orang yang mendalam ilmunya. Ayat mutasyâbih dibawa kepada yang muhkam dan dikembalikan kepada yang muhkam. Barangsiapa yang berdalil dengan mutsayâbih dan meninggalkan yang muhkam, atau tidak mengembalikan yang mutasyâbih kepada yang muhkam, maka merekalah yang disebut oleh Allâh, berhati-hatilah dari mereka.
Al-Imam Al-Âjurri rahimahullah berkata, “ Di antara ayat mutasyâbihât yang diikuti oleh orang-orang Haruriyyah (Khawarij ) adalah firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allâh ,maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ” [Al-Mâidah/5:44].
Al-Imam Abu Hayyân rahimahullah berkata, “Orang-orang khawarij berargumen dengan ayat ini untuk menetapkan bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allâh, maka dia telah kafir, dan mereka berkata,‘Itu adalah nash yang berlaku pada setiap orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allâh Azza wa Jalla , maka dia kafir ‘ “. [Bahrul MuhîthIII/493].
Sebagian dari mereka juga berkata, “ Sesungguhnya ayat tersebut bersifat umum, mencakup semua orang yang tidak memutuskan hukum dengan hukum Allâh. Karena, ayat tersebut menggunakan man syarthiyyah (barangsiapa atau siapa saja yang berfungsi sebagai syarat) yang merupakan bentuk kalimat paling umum “ [Kafir Tanpa Sadar oleh Abdul Qadir bin Abdul Aziz hlm. 212 dan 216].
Padahal jika diambil keumuman ayat ini maka konsekwensinya adalah mengkafirkan kaum muslimin di dalam setiap kasus yang mereka tidak berbuat adil di dalamnya, termasuk seorang bapak terhadap anak-anaknya, bahkan seseorang terhadap dirinya sendiri jika dia bermaksiat kepada Allâh Azza wa Jalla . Karena tatkala dia bermaksiat kepada Allâh, maka saat itu dia tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allâh , lantaran lafazhman adalah umum meliputi setiap yang berakal, lafazhmâ(juga) umum meliputi setiap yang tidak berakal. Orang yang tidak berlaku adil terhadap dirinya sendiri dan anak-anaknya masuk dalam keumuman man, dan setiap kasus yang dia tidak berlaku adil masuk dalam keumuman ma.
Padahal banyak sekali dalil yang menunjukkan bahwa sekedar berbuat maksiat tidaklah menjadikan pelakunya kafir seperti firman Allâh Azza wa Jalla :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!“ (Al-Hujurât/49:9). Lihatlah Allâh menyebut mereka beriman dalam keadaan mereka melakukan maksiat yaitu memerangi sesama muslim!.
Nash-nash yang menunjukkan tidak kafirnya setiap pelaku maksiat memalingkan kufur akbar dalam ayat di atas kepada kufur ashghar, sehingga para ulama sepakat tidak mengambil keumuman ayat ini. Berbeda dengan orang-orang khawarij yang memakai keumuman ayat ini dalam mengkafirkan para pelaku dosa dan maksiat, tanpa melihat kepada dalil-dalil yang lain yang memalingkan ayat ini dari keumumannya.
PENUTUP
Inilah yang bisa kami paparkan di dalam bahasan ini yang kesimpulannya bahwa Khawarij memiliki metode-metode istidlal yang menyimpang. Dan berdasarkanmetode-metode istidlâl yang menyimpangitulah, mereka menjadi golongan yang menyeleweng dari jalan yang lurus.
Barangsiapa yang tidak ingin terperosok ke dalam penyimpangan-penyimpangan mereka, hendaknya meninggalkan metode-metode istidlâl mereka dan kembali kepada manhaj Salafush Shalih dalam beristidlâl.
Akhirnya, kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar berkenan menunjukkan kita semua ke jalan-Nya yang lurus dan menjauhkan kita semua dari jalan-jalan kesesatan. Amin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yang pengaruh buruknya tetap dirasakan umat Islam hingga kini-ed.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6064-metode-berdalil-khawarij-dalam-timbangan-manhaj-salaf.html